jual-beli jaman dulu
Sabtu, 5 mei 07, 18:45
Mungkin banyak diantara
kita bertanya-tanya, bagaimana sih system jual beli pada masa
jahiliyah dulu? Apa pakai uang ? atau pakai system barter? Lantas
kalau pake uang gimana ukurannya?
“Dari berbagai sumber
sejarah diketahui bahwa mata uang pada masa jahiliyah dan pada masa
permulaan islam, terdiri dari dua macam : dinar dan dirham. Mata uang
dirham terbuat dari perak, terdiri dari tiga jenis: bughliyah,
jaraqiyah, dan thabariyah. Bhughliyah beratnya 4,66 gram, jaraqiyah
beratnya 3,40 gram, dan thabariyah beratnya 2,83 gram. Penduduk
makkah berbisnis dengan menggunakan beratnya, bukan pada jumlahnya.
Kesimpulan dari berbagai pendapat ulama, berat dirham yang dianggap
sesuai dengan syariat adalah 55 biji gandum yang sedang. Sepuluh
dirham sama dengan 7 mitsqal emas. Satu mitsqal emas beratnya sama
dengan 72 biji gandum. Penetapan ini berdasarkan penuturan ibnu
khaldun. Uang-uang perak banyak beredar dan digunakandi arab pada
masa kenabian. Oleh karena itulah imam ‘atha menyatakan
“sesungguhnya pada masa itu yang ada adalah perak bukan emas.”
(mushannaf ibnu abi syaibah,III/222).
Sedangkan mata uang dinar
terbuat dari emas. Pada masa jahiliyah dan pada permulaan islam, syam
dan hijaz menggunakan mata uang dinaryang seluruhnya adalah mata uang
romawi. Mata uang ini dibuat di negeri romawi, berukiran gambar raja,
bertuliskan huruf romawi. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr
dalam kitab At-Tahmid: “Kata dinar adalah arabisasi dari kata
denarius. Dinar adalah mata uang romawi kuno, dan masih berlaku
disebagian Negara eropa. Dalam injil disebutkan nama dinar
berkali-kali. Dinar ditimbang dalam satuan mistqal. Satu mistqal sama
dengan 72 biji gandum yang sedang. Tidak ada perubahan pada masa
jahiliyah dan pada masa permulaan islam.” Dalam Ensiklopedi islam
disebutkan bahwa dinar Bizantium beratnya 4,55 gram (lihat arikel
“Dinar” IX:27). Perbandingan antara dirham dengan dinar adalah
7:10. jadi berat satu dirham sama dengan 7/10 mistqal. Beratnya
pernah diturunkan oleh khalifah Abdul Malik bin Marwan sesudah
perbaikan-perbaikan yang dilakukan menjadi 4,25 gram. Mengenai
perbandingan harga atau nilai tukar, telah ditetapkan dalam
kitab-kitab sunnah dan Mazhab-mazhab ahli fiqih.
Secara histories
diketahui bahwa satu dinar pada masa itu setara dengan 10 dirham.
Dalam sunan abi dawud, terdapat riwayat dari Amru Bin Syuaib, dari
ayahnya, dari kakeknya yang mengatakan: “Harga kuda pada masa
Rasulullah saw adalah 800 dinar atau 8000 dirham. Seperti itu pula
yang berlaku pada masa sahabat dan orang-orang setelah mereka, sampai
adanya kesepakatan tentang nilai tukarnya.”
Petunjuk yang lebih jelas
tentang dinar dan dirham, tentang kadar wajib untuk dizakati,
terdapat dalam haadist-hadist terkenal dan pendapat-pendapat jumhur
ulama dari kalangan ahli fiqih. Disebutkan bahwa nishab (batas
minimal harus berzakat) emas adalah 20 dinar. Dengan demikian dapat
dipastikan bahwa satu dinar pada masa jahiliyah dan pada masa
permulaan islam, sama dengan 10 dirham. Imam Malik menyataklan dalam
Al-Muwatha’:
“Sunnah yang tidak
diperdebatkan menurut kami, bahwa zakat wajib pada harta senilai 20
dinar, sebagaimana juga diwajibkan pada nilai 200 dirham.”
Untuk lebih terperinci
silahkan baca dalam kitab-kitab: Bulughul Arbi fi Ma’rifati Ahwal
al-‘Arab karya Al-Alusi, At-Taratib Al-idariyyah karya Abdul Hayyi
al-Kattani, fiqih az-Zakah karya yusuf Al-Qaradhawi, Tafsir al-Majidi
karya al-Majidi, dan sumber-sumber lainnya tentang fiqih zakat.”